1. Isi arti pancasila yang abstrak
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya
sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
Pancasila terdiri atas sederetan kata yang secara structural merupakan
suatu fase (sederetan kata-kata) yang mengandung makna tertentu.
Untuk memahami makna yang terkandung dalam sila-sila pancasila maka
terlebih dahulu perlu di analisis satuan frase(sederetan kata-kata) pada
sila – sila pancasila tersebut. Berdasarkan analisis pada kata-kata
ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan , secara
semantic berhubungan makna “hal” yang berkaitan dengan tuhan, rakyat dan
adil. Selain itu kata-kata tersebut mengandung makna abstrak. Jadi inti
kata yang terkandung dalam sila-sila yaitu ketuhanan,
kemanusiaan,persatuan,kerakyatan, dan keadilan, kesemuanya mengandung
makna abstrak.
2. Isi arti pancasila yang umum universal
Kata-kata ketuhanan,kemanusian,persatuan, kerakyatan dan keadilan
seluruhnya merupakan suatu inti frase pada setiap sila oleh subyek (S)
dan di sebut sebagai term. Oleh karena fungsinya sebagai subyek maka
kata - kata itu bermakna dan bersifat menentukan dalam pengambilan
keputusan. Oleh karena fungsinya sebagai term, maka kata-kata tersebut
memiliki luas pengertian yang bersifat umum universal, yang artinya luas
menunjukan seluruh lingkungan dan masing-masing bawahanya, tidak
terkecuali. Jadi luas pengertian yang umum universal, menunjukan suatu
luas pengertian yang seumum–umumnya, tidak terikat ruang, waktu,
lingkungan, kelompok atau jumlah tertentu. Selain itu dalam ilmu logika
di kenal juga luas pengertian yang umum kolektif, yaitu berarti umum dan
terbatas pada suatu kelompok ,lingkungan,kumpulan, atau jumlah tertentu
. Misalnya term manusia Indonesia , adalah mempunyai luas pengertian
yang umum kolektif yaitu terbatas pada kolektifitas, atau kelompok
manusia (Indonesia).
Berdasarkan analisis tersebut maka term-term sila-sila pancasila adalah
bersifat abstrak, dan memiliki luas pengertian yang umum universal.
Karena sifatnya yang abstrak ,umum dan universialisasi arti pancasila
itu bersifat tetap dan tidak berubah. Hal ini berarti pancasila sebagai
filsafat Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang mutlak yang terlekat
pada kelangsungan hidup Negara Indonesia secara material,karena karena
semua aspek pelaksanaan dan penyelengaraan Negara di jabarkandari
nilai-nilai pancasila. Adapun secara formal pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang
kedudukannya sebagai tertib hukum yang tertinggi, maka pancasila sebagai
hukum tidak bisa di ubah.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang mempunyai isi arti yang
abstrak, umum dan universal maka secara logis bersifat tetap dan tidak
berubah, karena sifatnya yang tidak terbatas pada ruang,waktu ,jumlah
serta keadaan tertentu.
Isi arti pancasila yang abstrak umum universal adalah tetap tidak
berubah dan dapat berlaku di mana saja,tidak hanya untuk bangsa dan
negara indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bangsa lain dengan ciri khusus
tertentu,sehinga dari sifat abstrak umum universal dapat di susun arti
pancasila umum kolektif sebagai pelaksanaan dalam kedudukanya dasar
filsafat negara atau sebagai pedoman praktis dalam penyelengaraan
Negara.
3. Isi pancasila yang deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan
suatu keterangan, penjelasan objektif. Kajian Pancasila secara
deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila,
nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung makna
bahwa dalam tiap aspek kehidupan kemanusiaan kemasyarakatan serta
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat
bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah
berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
(hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya
atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu
negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan
ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga).
Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai
suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga
dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat
merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan
bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan negara. Suatu
keharusan bahwa negara harus dijamin baik sebagai individu maupun
secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara
sebagai tujuan bersama dari selurh warga negaranya maka dalam hidup
kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya,
sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin
berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama
(kehidupan sosial) (hakikat sila kelima).
Nilai-nilai di ataslah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang merupakan nilai dasar
Pancasila. Secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
objektif dan subjektif. Artinya essensi nilai-nilai Pancasila bersifat
Universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain
walaupun namanya bukan Pancasila.
4. Isi pancasila yang normatif
Pancasila merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat yang ada di Indonesia. Nilai-nilai dasar pancasila secara
normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek
pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini sebagai
konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai
dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia
maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara dalam berbagai bidang seperti ekonomi,
pendidikan, hokum, pertahanan keamanan, social budaya, dll.
5. Isi pancasila yang umum kolektif
Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai
pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum
Indonesia.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan
dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta
idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata-
kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di
aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat,
berbangsa dan bernegara.
6. Isi pancasila yang singular kongkrit
Sebagaimana dijelaskan di muka isi-arti Pancasila yang bersifat umum
universal adalah merupakan prinsip-prinsip dasar bagi setiap pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu isi-arti Pancasila sebagai
dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia merupakan sumber segala
nilai, norma, maupun sifat-sifat yang menyangkut segala hal dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai suatu dasar filsafat
maka Pancasila bersifat abstrak, artinya tidak maujud, tidak kasat mata,
dan tidak dapat ditangkap dengan indera manusia.
Namun demikian prinsip-prinsip yang bersifat universal tersebut perlu
dilaksanakan, diwujudkan dan direalisasikan dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu dalam suatu pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara dan dalam hal ini adalah suatu Negara Indonesia
memerlukan suatu norma-norma atau ukuran-ukuran yang berlaku secara
kolektif, dan oleh karena itu isi-arti pancasila dan pengertian ini
adalah bersifat umum kolektif yaitu merupakan pedoman umum bagi seluruh
Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia.
Namun demikian pedoman umum tersebut perlu dijabarkan dan dilaksanakan
dalam praktek penyelenggaraan Negara secara nyata, yaitu dalam
lingkungan kehidupan nyata. Isi arti Pancasila yang khusus konkrit ini
merupakan pelaksanaan Pancasila dasar filsafat Negara yang diterapkan
dalam kehidupan nyata, antara lain pada bidang sosial, budaya, ekonomi,
politik, kebudayaan, organisasi, administrasi, partai politik maupun
golongan karya, pertahanan dan semua aspek yang berkaitan dengan
pembangunan nasional termasuk kebijaksanaan dalam maupun luar negeri.
Pelaksanaan Pancasila yang konkrit ini sangat bersifat dinamis, yaitu
sesuai dengan perkembangan zaman, keadaan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta peradaban manusia. Karena sifatnya yang khusus dan kongkrit serta
dinamis maka setiap pelaksaan dan kebijaksanaan bisa berbeda, namun
tetap dalam batas norma isi-arti Pancasila yang umum universal dan umum
kolektif (yaitu sebagaimana terumuskan dalam pedoman-pedoman umum secara
kolektif terutama sebagaimana tercantum dalam rumusan pokok hukum
positif Indonesia yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR).
Beberapa contoh konkrit pelaksanaan isi-arti Pancasila yang khusus
singular dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara adalah sbb :
a. Bidang politik,
Dalam kehidupan politik, terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang
pernah disebut dan dikhawatirkan oleh dr. Mohammad Hatta sebagai suatu
ultra demokrasi. Walaupun lembaga legislatif serta lembaga eksekutif
telah dipilih secara demokratis, namun demonstrasi ke jalan-jalan bukan
saja tidak berhenti, tetapi sudah menjadi suatu hal yang terjadi secara
rutin. Tiada hari tanpa demonstrasi. Partai-partai politik yang
seyogyanya berfungsi sebagai lembaga demokrasi yang mengagregasi serta
mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta sebagai wahana
untuk seleksi kepemimpinan ditengarai hanya asyik dengan dirinya sendiri
dan telah mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat.
Dalam contoh lain, seperti :
1.Dengan adanya partai-partai politik yang berbeda-beda namun memiliki
asas yang sama yaitu asas Pancasila. Setiap partai politik tersebut
memiliki perbedaan-perbedaan, sifat organisasinya, anggaran rumah
tangganya, dan terutama perbedaan dalam kebijaksanaan programnya.
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1985 tentang
Pemilihan Umum anggota-anggota badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
yang telah tiga kali diubah, yaitu dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun
1975, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985, serta untuk menggantikan
Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang
Undang Pemilihan Umum.
b.Bidang ekonomi, seperti :
1.Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi
“kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966).
Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada
Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam
praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil.
Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari
penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah
mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang
selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun
1997.Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada
sila ke-4 Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan
sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap
hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan
melindungi kepentingan ekonomi
rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi
rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi
Pancasila, yang diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi yang
liberal.
2.Untuk menyehatkan perekonomian nasional maka pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan paket Oktober (Pakto), Kebijaksanaan devaluasi,
peningkatan ekspor non migas dan kebijaksanaan- kebijaksanaan di bidang
moneter dan perbankan yang lainnya.
3.Kebijaksanaan menaikkan harga BBM, kerjasama ekonomi dengan
Negara-negara lain dan sebagainya. Kesemuanya itu tetap berpedoman pada
perekonomian yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diatur secara
kolektif dalam Pasal 33 UUD 1945).
c.Bidang Kebudayaan, misalnya :
1.Pemerintahan mengembangkan kebudayaan nasional, namun demikian kebudayaan daerah harus tetap dijaga dan dilestarikannya.
2.Tidak menutup kemungkinan masuknya kebudayaan asing namun harus tetap
berpedoman pada budaya Pancasila sebagai kepribadian bangsa dasar
filsafat Negara Indonesia.
d.Bidang Kehidupan Umat Beragama, misalnya :
1.Setiap pemeluk agama beribadah dan menggunakan ajaran-ajaran agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
2.Diwujudkannya Undang-undang Perkawinan, yang berdasarkan ajaran agama masing-masing, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar